Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Kedeputian IV Kemenko Perekonomian dalam Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Kebijakan Pembangunan

Latar Belakang

Pengendalian kebijakan merupakan salah satu tugas utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perpres 37 tahun 2020 tentang Kemenko Perekonomian, pada pasal (2) dan (3) menyebutkan bahwa tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yaitu “menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Tugas tersebut dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden”.

Fungsi pengendalian Kemenko Perekonomian juga dipertegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, khususnya dalam kaitannya dengan proses Pengendalian, Pemantauan, dan Pelaporan program-program pembangunan nasional, Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Demikian juga di dalam instruksi Presiden nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Dalam Inpres dimaksud, Kemenko Perekonomian berperan aktif dalam setiap pengambilan kebijakan bidang perekonomian, meliputi: (a) Kebijakan yang merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan K/L, yang sifatnya berdampak strategis dan luas kepada masyarakat; (b) Kebijakan bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja K/L lain; dan (c) Kebijakan berskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat.

Salah satu tahapan penting untuk mendukung kegiatan pengendalian adalah melalui pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan/program. Menurut Widodo (2001), evaluasi kebijakan publik merupakan suatu kegiatan riset yang dirancang untuk melihat keberhasilan dan kegagalan suatu kebijakan. Evaluasi kebijakan dapat diartikan sebagai penilaian terhadap kinerja suatu kebijakan. Menilai kinerja kebijakan tidak terlepas dari persoalan metode atau model, standar, dan indikator kinerja. Berdasarkan tingkat keberhasilan dan kegagalan yang dicapai dalam pelaksanaan kebijakan dapat diberikan rekomendasi kebijakan terkait dengan masa depan kebijakan, apakah perlu diteruskan, diteruskan dengan revisi, dihentikan, atau layak direplikasikan pada tempat lain.

Dalam business process monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kantor Kemenko Perekonomian, fungsi pemantauan dan evaluasi memiliki peran vital untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dan disosialisasikan pemerintah (Gambar 1). Oleh karena itu perbaikan kualitas dalam proses pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan di tingkat kedeputian dan keasdepan diharapkan dapat berkontribusi terhadap upaya Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian khususnya dalam aspek inovasi pelayanan pada area perubahan “Pelayanan Publik” yang lebih lanjut berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat dan stakeholder yang menjadi penerima manfaat dari layanan Kantor Kemenko Perekonomian. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2020, dimana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diharapkan agar terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat maupun stakeholder lainnya.

Tujuan

  1. Meningkatkan awareness, wawasan dan pengetahuan para pegawai terkait urgensi, fungsi, dan langkah-langkah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang efisien dan efektif untuk mendukung pengendalian kebijakan pembangunan;
  2. Memperoleh masukan bagi upaya penguatan sistem pemantauan dan evaluasi untuk mendukung pengendalian kebijakan pembanguan di lingkungan Kedeputian IV;
  3. Meningkatkan jejaring (networking) para pegawai dengan para pegiat dan pelaku dalam ekosistem pemantauan dan evaluasi kebijakan pembangunan yang saling terhubung.

Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar