Pengembangan Mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Dalam Rangka Mendukung Implementasi Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021

Pendahuluan

Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan (PEPP) merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan tugas pokok yang diemban oleh Kementerian PPN/Bappenas. Strategisnya peran PEPP ini telah diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat PP 39/2006) tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2017 (selanjutnya disingkat PermenPPN 1/2017) tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional.

Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang mengatur mengenai keselarasan perencanaan dan penganggaran, mekanisme PEPP juga perlu terus-menerus dikembangkan dan diperkuat.

Kementerian PPN/Bappenas, dalam hal ini Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (selanjutnya disingkat SPPEPP), mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan menyusun kebijakan teknis dan sistem pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan pelaporan atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional, termasuk pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat SPPEPP memiliki fungsi yang salah satunya yaitu menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan prosedur PEPP. Fungsi ini dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan. Sejalan dengan tugas dan fungsi tersebut, Direktorat SPPEPP terus berupaya memperbarui mekanisme PEPP guna mendukung implementasi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.

Dari hasil identifikasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan PEPP, terutama dalam mendukung implementasi sinkronisasi perenacanaan dan penganggaran, ditemukan beberapa potensi permasalahan, antara lain sebagai berikut. Pertama, masih tingginya potensi tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PEPP, baik yang berskala internal-lembaga maupun nasional. Kedua, masih adanya peraturan/regulasi terkait PEPP yang bersifat duplikatif, yang berimplikasi pada inefisiensi. Ketiga, masih terdapatnya peraturan yang kurang implementatif atau multitafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

Guna mengatasi permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, Direktorat SPPEPP memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan koordinasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait, agar dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bermuara pada keterpaduan mekanisme PEPP dalam rangka mendukung implementasi PP 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Selain itu, kegiatan koordinasi yang akan dilaksanakan juga diharapkan dapat menghasilan rekomendasi perbaikan terhadap peraturan dan regulasi PEPP yang ada agar lebih implementatif dan berdayaguna. Kegiatan ini bernama Koordinasi Pengembangan Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) Dalam Rangka Mendukung Implementasi Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran.

Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini di antaranya adalah:

  1. Mendukung terlaksananya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan untuk mengimplementasikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran;
  2. Memberikan gambaran terkait mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang sudah ada;
  3. Mengidentifikasi langkah tindak lanjut sebagai bagian dari rekomendasi terkait pengembangan mekanisme baru pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini mencakup:

  1. Penyusunan overview pelaksanaan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengendalian yang sudah berjalan;
  2. Pelaksanaan diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait baik dari pihak internal Bappenas maupun eksternal Bappenas;
  3. Perumusan rekomendasi tindak lanjut terkait mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
  4. Penulisan laporan kegiatan koordinasi pengembangan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar