MONEV Talk Episode 18



Diskusi Ramadan dalam agenda MONEV Talks sudah mencapai sesi ketiga. Sabtu, 16 April 2022, MONEV Studio kembali menyelenggarakan MONEV Talks dengan topik "Kehidupan Bebas Kekerasan" yang masih satu rangkaian dalam tema besar “Memahami Hak Anak dalam Ajaran Al-Quran: Pendapat dan Pandangan Pemerhati Anak Hasil Belajar Kandungan Al-Quran”.

Narasumber pada diskusi ini adalah Bapak Budi Rahardjo selaku Senior Associate MONEV Studio dan juga penulis utama buku Hak Anak dalam Kandungan Al-Quran. Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan Ustad dan Ustadzah Rabiatul dari Pendidikan Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Batu. Ustadzah Rabiatul Hadawiyah di episode ke-18 menjadi penanggap dengan moderator yang sama seperti episode 17 yakni Ustad Sapwan.

1. Apa saja yang menjadi pemicu terjadinya perilaku kekerasan anak (fisik atau fisikis) dalam rumah tangga atau lingkungan masyarakat termasuk sosial media dan bagaimana islam sebagai agama rahmatan lil alamin menanggapi hal itu dan Langkah apa yang harus diambil pemerintah untuk menaggulangi KDRT yang masih marak terjadi di Indonesia? (memperoleh nama baik dan menjadi pemaaf)

Berdasarkan kandungan Al-Qur’an, kita adalah manusia terbaik ciptaan Allah. Jadi kekerasan ini termasuk bukan kegiatan yang baik. Dikisahkan Abu Darda: Rasulallah, Nabi SAW bersabda: “Pada Hari Kiamat kamu akan dipanggil dengan namamu dan nama ayahmu, maka berikan dirimu nama yang baik.” (Dawud, Buku 41, Hadis 4930). Nama akan berpengaruh pada kepribadian dari manusia, baik dari ahlaknya maupun kesehariannya.

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolokolokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (Surah Al-Hujurat 49:11).

Kehidupan bebas kekerasan juga dijelaskan pada surah al-Ahzab yaitu “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (Surah Al Ahzab 33:5).

Hal yang mendasar untuk mencegah kekerasan pada anak adalah saat memberikan nama, dan juga menjaga lisan. Karena lisanmu adalah harimaumu. Panggillah saudara-saudara kita dengan nama yang baik, seperti cerita seorang anak yang sering sakit-sakitan yang namanya musyrikin, karena makna dari nama nya tidak baik. Akhir nya sang anak mengganti nama menjadi shobiri. Dalam surat Al-A’raf menjelaskan bahwa berpalinglah dari orang” bodoh.

Dari sisi pemerintah, sudah menerbitkan kebijakan atau peraturan yang harus di taati oleh warga Indonesia, DPR sudah mengesahkan UU KDRT agar WNI tidak melakukan KDRT. Banyak sekali LSM dan organisasi” lain yang menerapkan tentang perlindungan orang dewasa.

2. Islam memperbolehkan suami memukul Istri yang membangkang kepada suami (nusuz) apakah itu termasuk kekerasan dalam rumah tangga? Bagaimana sesungguhnya konsep keluarga yang nyaman dalam Islam? Bagaimana tanggapan terkait keluarga broken home yang berimbas terhadap tumbuh kembang seorang anak baik dari segi pendidikan, kejiwaan dll

Kejadian kekerasan seperti itu sering terjadi karena kurangnya komunikasi dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan, dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Surah Ar Rum 30:21).

Jadi keluarga harus memberikan kasih sayang yang cukup. Jangan terlalu emosi kepada istri, kepada anak. Boleh memukul tapi tidak sampai merusak fisik, hanya sebagai bentuk dari peringatan. Setiap insan harus menjauhkan diri dari perbuatan yang menyakitkan, seperti yang di jelaskan ustadzah Robi untuk menjadi orang yang pemaaf. Jika kepada orang lain saja kita bisa memaafkan, kenapa kepada istri dan anak kita tidak memaafkan? Bahkan orang-orang kafir pun harus di tuntun dengan baik. Sekiranya engkau berhati kasar tuntunlah mereka menjauh dari kita. Dalam Ar-Rum ada 3 kategori, salah satunya tentang jodoh, kemudiah tentang keluarga yang sakinah dan mawadah dan warahma yaitu cinta karena faktor agama. Dan yang ketiga adalah orang yang berpikir, manusia bebas berhubungan dengan siapa pun yang mereka temui. Jadi kita dianjurkan memilih jodoh berdasarkan agamanya. Jangan sampai seorang suami memukul istri tanpa merasa berdosa.

Ada Dalil menyebutkan bahwa ketika anak sudah akil balig, kemudian tidak salat maka harus dipukul. Nah, kadang orang tua susah membedakan antara tegas dengan keras. Seperti apa sih batas batas antara kedua nya? Ketika anak sudah berumur 7 tahun wajib melakukan salat, ketika anak berumur 10 tahun orangtua wajib memukul anaknya jika tidak melaksanakan salat.

Memukul tarbiyah atau memukul untuk mendidik. Orang tua juga bisa memberikan teguran dengan cara yang lain, seperti mengajak anaknya mengobrol dan menanyakan kenapa dia tidak melakukan kewajibannya untuk salat. Jadi jangan keras tapi tegas. Karena jika kita keras pada anak, ia akan menjadi benci dengan kita, sehingga anak akan tidak nyaman dengan keluarga.

Tidak selamanya harus memukul untuk mengajakrkan salat. Orang-orang alim ketika mendidik anaknya tidak harus dengan kekerasan, tidak harus di kekang. Jangan sampai sebuah keluarga mendidik anaknya terlalu keras sampai akhirnya anak tersebut tidak nyaman dan berpaling kepada orang lain. Sayyidina Ali bercerita ketika anakmu berumur 7 tahun maka ajaklah bermain, pada 7 tahun kedua sekitar umur 8-14 tahun didiklah sedikit keras, dan 7 tahun terakhir di umur 15-21 jadilah sahabat untuk anakmu.

3. Bagaimana Al-Qur’an mengatur agar anak-anak tetap hidup nyaman dan terhidar dari lingkungan sosial yang jauh dari kemiskinan dan kekerasan?

Anak harus nyaman di keluarga dan keluarga dibangun dengan cinta dan kasih saying. Jika ada ketidakmampuan pada orang tua, lebih baik diambilkan santunan dari keluarga besar bukan diadopsikan. Ada anjuran untuk keluarga besar menjaga anak agar tentram dan jauh dari kekerasan. Di setiap harta kita selalu ada harta orang lain, di surah Ar-Rum: 38 juga menegaskan bahwa berikanlah hak pada keluarga dekat, orang miskin dan orang dalam perjalanan. Dalam bersedakah ini juga harus diiringi dengan ucapan yang baik, seperti tidak menyebut-nyebutnya dan menyakiti hati penerima.

Sedekah bukan hanya uang, jadi siapa saja dapat bersedekah. Bersenyum dan berprilaku baik juga merupakan sedekah. Sedekah lain yakni zakat, ditentukan untuk orang yang memiliki kelebihan. Ini juga sudah diatur siapa penerimanya dan pemberinya. Zakat hanya untuk orang fakir miskin untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk mereka yang dalam perjalanan dan orang yang berjuang di jalan Allah.

Dari laporan Baznas dan BPS, di Indonesia penduduk miskis 25,54 juta penduduk atau 10,14% dari jumlah penduduk per Maret 2021. Kalau keluarga miskin ini diberi BLT 300 ribu rupiah per tahun, maka hanya dibutuhkan 20,52 triliun. Sekarang kita lihat potensi zakat, ada 327,6 triliun, jika ini terkumpul maka tidak ada orang miskin di Indonesia. Sayangnya baru 71,4 triliun zakat yang didaptkan, hanya seperempat saja dari target. Terkait pengumpulan, dari Baznas hanya 10,2 triliun, sisanya melalui non Basnaz.

4. Kekerasan apa saja yang harus dihindari menurut Al-Qur'an? Saat ini masih marak terjadi pernikahan dini dan kontroversi khitan perempuan. Bagaimana tanggapan Anda?

Pendapat saya terkait khitan adalah untuk laki-laki tidak ada pertentangan laki-laki karena menyehatkan. Dari hasil penelitian universitas King Abdul Aziz menyatakan bahwa khitan itu melindungi dari infeksi penis, mengurangi ifeksi saluran air kemih, perlindungan kanker penis, perlindungan pada penyakit menular.

Khitan perempuan ini masih kontroversial, dari pendapat imam mazhab hanya Imam Syafii yang mengatakan itu wajib lainnya sunah. Organisasi dunia mengamati adanya praktik yang tergolong kekerasan dalam khitan perempuan, beberapa Negara dan badan kesehatan dunia melarang khitan perempuan. Di Indonesia pada akhirnya tidak melarang dan tidak membolehkan juga. Akan leih baik jika ada penelitan terkait proses medis dalam khitan ini, akan lebih baik jika dikendalikan.

Hal yang sering dibahas dalam kekerasan terhadap perempuan adalah pernikahan anak usia dini. Dari penelusuran dan kajian yang kami lakukan, ada seorang dokter yang mengkaji, karena sering ditanya mengapa menghormati nabi yang menikahi anak dibawah umur. Dari hasil penelitian dan membaca rujukan, ia menemukan data bahwa bunda Aisyah ikut perang Badar dan Uhud, kejadian itu berlangsung sebelum Aisyah menikah dengan nabi. Padahal ada hadis yang menyatakan sesorang yang dibawah 15 thn tidak diperbolehkan untuk berjihad atau berperang.

Jika usia bunda Aisyah di bawah 15 tahun dan ikut berperang, pasti tidak diizinkan. Jadi, bunda Aisyah menikah dengan nabi berumur di atas 15 tahun, karena ia menikah setelah kejadian tersebut. Bunda Aisyah yang menikah dini itu mitos, karena ada kesalahan sanad atau salah mengutip, tapi dalam kajian Syahnafas dokter dari Michigan itu sangat jelas buktinya.

Kemudian juga ada perumpaman Istrimu adalah pakaianmu, istrimu adalah lahanmu. Pakaian melindungi, memberi kehangatan, dan ketentraman. Ini jelas belum bisa dilakukan anak di bawah 9 tahun. Sekali lagi, pernikahan dini tidak di anjurkan oleh Al-Qur’an.


Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar