MONEV Talk Episode 17



Pada Bulan Ramadan, Sabtu, 9 April 2022, MONEV Studio kembali menyelenggarakan MONEV Talks seri Ramadan yang kedua. Pada sesi kali ini mengangkat topik kehidupan sederajat yang masih satu rangkaian dalam tema besar “Memahami Hak Anak dalam Ajaran Al-Quran: Pendapat dan Pandangan Pemerhati Anak Hasil Belajar Kandungan Al-Quran”.

Narasumber pada diskusi ini adalah Bapak Budi Rahardjo selaku Senior Associate MONEV Studio dan juga penulis utama buku Hak Anak dalam Kandungan Al-Quran. Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan Ustad dan Ustadzah Hafidzoh dari Pendidikan Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Batu. Ustadzah Rabiatul Hadawiyah di episode ke-18 menjadi penanggap dengan moderator yang sama seperti episode 17 yakni Ustad Sapwan.

Diskusi ini dibuka dengan pembacaan surah al-Hujurat: 13 yang menjelaskan tentang kesetaraan kedudukan antara anak laki-laki dan perempuan. Memang ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan, namun keduanya sederajat, dan Allah menciptakan keduanya untuk saling melengkapi.

Tujuan manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling mengenal, ini merupakan kemuliaan dari adanya perbedaan. Dalam Al-Quran juga sudah dijelaskan, bahwa tidak ada yang membedakan derajat manusia melainkan ketaqwaannya pada Allah.

1. Tentang bagaimana Al-Quran menjawab konsep kehidupan sederajat dalam Islam

Ajaran Al-Quran tentang konsep kesetaraan sangat jelas, meski diakui terdapat perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan. Dalam Ali-Imran: 36 dinyatakan bahwa Allah lebih mengetahui apa yang dia lahirkan dan laki-laki tidak sama dengan perempuan. Tidak sama itu bukan berarti yang satu lebih unggul dari yang lain.

Pada surah Al- Fatir:11 dan An-Nisa:1 dijelaskan tentang kesamaan derajat antar keduanya, laki-laki dan perempuan diciptakan berpasangan. Berpasangan memberikan makna saling mendukung dan saling melengkapi, bukan bersaing satu sama lain. Dengan demikian aki-laki dan perempuan sama sederajat.

Konsep kesetaraan ini sudah terjadi sejak diciptakannya manusia. Laki-laki dan perempuan diciptakan dari bahan yang sama. Allah juga menjadikan manusia sebagai khalifah, yang di dalamnya tidak ada penyebutan jenis kelamin tertentu. Artinya laki-laki dan perempuan mempunyai peran kekhalifahan dan kedudukan yang sama dan sederajat sebagai khalifah di muka bumi. Adam adalah khalifah laki-laki pertama dan Hawa adalah khalifah perempuan pertama di muka bumi.

QS At-Taubah:71 mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan hendaknya saling tolong-menolong dan berbuat baik satu sama lain, dan Allah memberikan pahala semata-mata karena ketakwaan, bukan karena laki-laki dan perempuan.

2. Tentang pembagian peran, hak, dan tanggung jawab anak laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.

Masyarakat umumnya berpendapat laki-laki dan perempuan memiliki peran berbeda yang mendorong munculnya konsep gender. Al-Quran menuntun persamaan tanggung jawab dan kewajiban yang sama antara laki-laki dengan perempuan. Keduanya memanggul tanggung jawab dan kewajiban sama, yakni kewajiban pada Allah, kewajiban pada orang tua, dan kewajiban pada sesama manusia.

Pada poin pertama tentang kewajiban pada Allah, ditegaskan dalam Az-Zariyat:56 bahwa Allah menciptakan semuanya untuk menyembahNya. Kemudian kewajiban kedua ditegaskan dalam Al Isra:23 yang menganjurkan tidak boleh menyembah pada selain Allah, dan hendaklah berbuat baik pada ibu dan bapak.

Sampai di sini jelas, bahwa Islam tidak membeda-bedakan peran laki-laki dan perempuan, siapa pun boleh melakukan kegiatan asal sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula dalam hak mendapatkan pendidikan, baik anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama. Adapun kewajiban ketiga kepada sesama umat manusia diajarkan dalam Surah At Taubah 9:71 yang membagi menjadi enam: (1) menjadi penolong bagi sebagian yang lain, (2) menegakkan al-ma’ruf, (3) melarang al-munkar, (4) melaksanakan shalat, (5) menunaikan zakat, dan (6) mematuhi ajaran Allah SWT dan Rasulullah Nabi SAW.

3. Tentang kebebasan anak perempuan kelak dalam berkarir dan tatakelola kehidupan berumah tangga. Bagaimana sesungguhnya aktualisasi peran perempuan dan laki-laki sebagai mitra sederajat?

Al Qur’an menuntun peran berbeda antara laki-laki dengan perempuan di dalam rumah tangga. Laki-laki adalah ayah dan perempuan adalah ibu. Di dalam rumah tangga, kelak anak laki-laki akan berperan sebagai suami, ia akan menjadi pelindung perempuan karena Allah telah melebihkan mereka atas sebagian yang lain selaras dengan ajaran Surah AL Baqarah: 228.. Makna “dilebihkan” disini yang dimaksud adalah tanggung jawabnya, bukan kekuasaannya untuk mendominasi. Surah Al Baqarah:228 juga menegaskan bahwa Allah SWT menetapkan laki-laki memanggul kewajiban memberikan nafkah bagi keluarganya. Dalam keluarga, laki-laki adalah pemanggul tugas (duty bearer) dan perempuan merupakan pemegang hak (right holder) yang tidak wajib mencari nafkah. Namun, Al-Quran tidak melarang perempuan mencari nafkah, jadi perempuan boleh saja beraktivitas. Namun, semua ini harus sesuai dengan kesepakatan suami dan istri.

Ajaran Surah AL Baqarah:228 memberikan isyarat bahwa jika laki-laki tidak memberikan nafkah merupakan dosa, namun perempuan tidak. Namun, jika istri membantu untuk mencari nafkah maka akan mendapatkan pahala. Di dalam ajaran Al-Quran juga terdapat anjuran bagi laki-laki dan perempuan untuk menjaga keluarganya dari api neraka. Ini merupakan kewajiban bagi keduanya, meski cara menjaganya mungkin berbeda.

4. Tentang permasalahan tuntutan kesetaraan gender yang telah terjadi, termasuk tentang pembagian harta waris. Bagaimana sesungguhnya Islam mengatur pembagian harta waris untuk anak laki-laki dan perempuan?

Kalau kita pahami secara umum, kita lahir tidak membawa harta sama sekali, kita hidup dan berkembang lalu memperoleh harta, semuanya atas ridho Allah. Kita juga memahami dengan jelas ada harta orang lain di dalam harta kita. Jika orang meninggal, maka harta kembali kepada pemiliknya, yakni Allah, dan Allah juga sudah menyiapkan mekanisme pembagian secara adil. Perlu diingat juga bahwa adil tidak selalu sama, tetapi tepat pada porsinya.

Dalam surah An-Nisa: 11, 12, dan 176 dijelaskan tentang ketidaktahuan manusia akan siapa yang banyak mendatangkan manfaat padanya, baik itu anak-anaknya maupun orang tuanya. Oleh karena itu Allah mengatur waris dengan sedemikian rupa dan sesuai ketetapannya.

Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak waris yang diatur dalam surah An-Nisa 11, 12, dan 176 tersebut yang menggaungkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Dalam pembagian harta waris, tidak selalu perempuan mendapat setengah dari laki-laki. Perempuan bisa saja mendapatkan harta waris lebih dari hak laki-laki, hanya yang seringkali diingat adalah anak perempuan memperoleh setengah laki-laki dan ajaran yang menetapkan kesetaraan terlewatkan. Contoh kasus, misalnya terdapat seorang perempuan wafat yang meninggalkan anak dan suami. Anaknya mendapatkan hak waris setengah, sementara suami mendapat seperempatnya saja. Perlu diingat kembali, bahwa perempuan diperbolehkan memiliki harta yang tidak hanya bisa dipergunakan untuk dirinya, namun juga untuk keluarganya.


Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar