MONEV Talk Episode 16



Ramadan kali ini, MONEV Studio memiliki program diskusi MONEV Talks seri Ramadan. Tema-tema diskusi meliputi hak anak, khususnya dalam pandangan Al-Quran. Diskusi ini didasari dari hasil belajar Al-Quran yang telah dilakukan Pak Budi Rahardjo selaku senior associate Monev Studio. Beliau juga telah menulis tema ini pada buku yang berisi lima seri.

Pada Sabtu, 2 April telah dilaksanakan MONEV Talks Ramadan yang pertama dengan topik diskusi Hak Hidup dan Tumbuh Kembang: Pandangan dan pendapat pemerhati anak, belajar dari Al-Quran. Landasan topik ini berasal dari buku hak anak dalam pandangan Al-Quran seri ke dua.

Narasumber diskusi kali ini yakni Pak Budi Rahardjo sendiri selaku penulis buku, kemudian ada penanggap dari pondok pesantren Al-Hidayah Kota Batu yang sekaligus seorang hafizah, yakni ustazah Muti’ah Istiqomah. Dan, diskusi kali ini dipimpin oleh ustad Sapwan dari pondok pesantren Al-Hidayah juga.

1. Apakah hak seorang anak?

Dalam UU perlindungan anak dan konvensi hak anak, ada 4 dasar hak anak, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak dilindungi dari kekerasan, hak di dengar suaranya. Pada konvensi PBB, hak di dengar suaranya biasa di kenal dengan hak partisipatif.

Maudoodi (1986) dalam bukunya Human Rights in Islam merujuk (paling tidak) dua ayat yang menunjukkan Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi hak hidup (right to survival) bagi setiap diri. Surah Al-Ma’idah 5:32 menuntun “... barangsiapa membunuh seseorang yang tidak berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. ...”, jadi jelas, bahwa membunuh itu dilarang dan merawat sangat dianjutkan.

Kemudian dalam surah Al-An’am 6:151 memerintahkan “... janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar ...” Perintah Allah sangatlah tegas untuk merawat kehidupan dan meninggalkan hasrat membunuh.

Hak hidup itu bukan selesai setelah anak dilahirkan saja, tapi bagaimana anak bisa tumbuh kembang menjadi manusia yang sehat jasmani rohani dan menjadi manusia bertaqwa. Bahkan dalam Islam dijelaskan jika seorang ibu diperbolehkan tidak berpuasa jika membahayakan kesehatan janin dan dirinya. Jadi islam sangat menghargai wanita, dalam kehidupan saat ini juga sudah mulai tampak, seperti memberikan duduk pada wanita yang sedang hamil, ini juga merupakan upaya mewujudkan hak anak.

Dalam Al-Quran, kita juga diajarkan untuk hidup sehat dalam sebuah keluarga yang memiliki ibu dan bapak. Jadi keluarga merupakan tempat tumbuh kembang yang paling baik. Keutamaan orang tua sebagai pengasuh dan perawat anak terdapat dalam surah Al-Ahqaaf 46:15. Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim” (Surah Al-Ahqaaf 46:15).

Perintah dalam surah ini mengenai anak harus berbuat baik kepada orang tua, karena seorang ibu juga telah mengandung dan melahirkan dengan susah payah. setelah itu, orang tua memiliki kewajiban terkait merawat dan memastikan tumbuh kembangnya. Seperti menyusui dan menyapihnya, bahkan jika seorang ibu mengalami masalah dalam menyusui, anak dianjutkan untuk disusukan pada ibu susu. Ini ajaran untuk melindungi dan membesarkan anak. Dari sini juga jelas, bahwa anak diberikan hak hidup dan tumbuh kembang.

2. Apakah kewajiban orang tua kepada anaknya?

Kewajiban orang tua yang utama yakni mengasuh dan memberikan pendidikan bagi anak. Allah Swt menuntun orang tua memberikan asupan makanan yang terbaik agar anak bertumbuh kembang dan memiliki kekuatan jasmani untuk melaksanakan kewajibannya. Pendidikan terbaik juga harus diberikan agar anak memiliki kemampuan seimbang antara akal, spiritual, dan emosional agar mampu membedakan al-ma’ruf dari al-munkar.

Allah Swt juga menetapkan masa mengandung dan menyapih selama 30 bulan yang menunjukkan masa penting tumbuh kembang anak. Perkembangan otak anak di 3 tahun pertama itu 80%, di 6 tahun berikutnya menjadi 85%, dan 10 tahun 90%. Jadi anak 0-3 tahun atau batita sangat kritis sekali maka dianjurkan untuk menyusui penuh anaknya. Saat proses menyusui juga terjadi proses interaksi antara ibu dan anak, pada saat proses menyusui ada rangsangan yang memicu perkembangan otak hingga 80%. Jika semua ibu di Indonesia menyusi anaknya selama 2 tahun, bisa untuk mengurangi stunting.

Di dalam Al-Quran juga disebutkan bahwa orang tua tidak boleh terbebani dengan kehadiran anaknya, bahkan ahli waris juga memiliki kewajiban merawatnya jika orang tuanya tidak mampu. Sebenarnya panti asuhan itu pilihan terakhir, karena panti asuhan belum tentu bisa memberikan kasih sayang seperti yang diberikan oleh orang tua. Maka, diutamakan dirawat dalam keluarga, karena masih ada sanak saudara, Ini merupakan upaya menjaga anak tetap di lingkungannya.

Al-Qur’an menetapkan keluarga sebagai tempat paling baik untuk tumbuh-kembang karena keluarga dibangun dengan cinta dan kasih sayang. Allah telah menciptakan dunia ini untuk dinikmati manusia, setelah anak itu lahir, dirawat, dan juga disediakan makanan dan minumannya oleh Allah, ini terdapat dalam surah Asy-Syu’ara:79-80).

Al-Quran juga mengajarkan bahwa sepertiga perut adalah ruang bagi nafas, makanan itu tidak boleh berlebih jadi harus pas, karena harus menyisakan ruang untuk bernafas. Dalam Al-Quran juga dijelaskan apa yang boleh dan tidak boleh untuk dimakan. Seperti yang dijelaskan pada surah Al-Ma’idah, “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orangorang yang dalam perjalanan; (Surah Al Ma’idah 5:96).

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala... Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Surah Al-Maidah 5:3).

Ada juga ilmu genetika yang dijelaskan dalam Surah An Nisa’ 4:22-24 mengulas bagian penting dari kehidupan manusia yaitu penyakit keturunan dan sekaligus mengungkapkan Ilmu Genetika. Surah An Nisa’ 4:22-24 memberikan panduan yang paling mendasar bagi manusia saat masuk dalam lembaga perkawinan. Allah menetapkan larangan pernikahan antara laki-laki dengan perempuan sebagai berikut:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Surah An-Nisa’ 4:22-24). 

Al-Qur’an menekankan keutamaan ilmu bagi manusia, karena Allah SWT akan melebihkan derajat orang berilmu sebagaimana makna surah Al-Mujadillah 58:11. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan. (Surah Muaajadillah 58:11). Jadi pendidikan juga hak, karena Allah sudah menetapkan.

Tafsir Ibnu Katsir atas Surah Al Alaq 96:1-5 mengutip hadis yang menceriterakan proses belajar mengajar antara Jibril dengan Nabi SAW. Nabi Muhammad SAW sebagai siswa didik merasa berat menerima pelajaran dari Jibril, karena beliau tidak dapat membaca. Jibril sebagai pendidik berupaya sepenuhnya, sehingga Nabi SAW mampu membaca. Di sisi lain, Khadijah sebagai istri Nabi SAW memberikan dukungan sepenuhnya kepada Nabi SAW. jadi kualitas pendidik juga menentukan hasil dari didikan nya. Orang tua kepada anak juga seharusnya demikian, menjadi pendidik yang baik dan mengusahakan sepenuhnya untuk kualitas pendidikan.

3. Bagaimana jika salah salah satu hak dan kewajiban itu tidak terpenuhi?

Dalam agama Islam ada beberapa tujuan kenapa di syariatkannya islam yaitu memelihara agama, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara harta. Di sini dijelaskan tentang ajaran untuk memelihara keturunan dan ada juga larangan dalam membunuh anak yang tertuang dalam surat al-An’am:151 “Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan.”

Jadi tidak ada alasan untuk orang tua tidak merawat anaknya, karena anak juga memiliki rezekinya sendiri. Allah juga mengaskan bahwa tidak boleh takut miskin ketika memiliki anak. Dalam tumbuh kembangnya juga sudah diajarkan dan dijelaskan dalam surat Al-Mu’minun: 14 tekait kewajiban ibu dalam masa menyusui dan menyapihnya. Kemudian kewajiban seorang ayah yakni memberi nafkah yang halal dan baik. Agar tumbuh kembangnya baik. 

Orang tua ditetapkan sebagai pengemban tugas. Mereka memanggul tanggung jawab mengasuh dan merawat anak mereka - sejak masa dalam kandungan, setelah dilahirkan sampai berumur 40 tahun. Jadi, orang tua harus selalu memberikan apa yang sudah menjadi kewajibannya.

4. Bagaimana cara pemerintah dan seluruh elmen masyarakat menanggulangi new jahiliah di mana banyak oknum oknum yang menggugurkan kandungan disebabkan hamil diluar nikah?

Dalam islam dijelaskan “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Surah At Tahrim 66:6).

Jadi dalam keluarga harus saling melindungi, jika sudah dilakukan maka nilai sosialnya akan meningkat. Sekarang, dengan adanya gedget, akan ada zaman di mana setan memasuki ruang-ruang pribadi. Sekarang banyak anak yang bermain gadget di kamar sendirian, dengan konten-konten yang melebihi kapasitas umurnya. Nah, di sini peran orang tua penting dalam tumbuh kembang jadi harus ada pendampingan.

Ada beberapa studi yang mengatakan bahwa anak umur 0-6 tahun pengaruh keluarganya 80%, sisanya pengaruh luar. Tetapi di saat usianya remaja pengaruh keluarga berkurang menjadi 25% saja, karena sisanya sudah dipengaruhi lingkungan luar termasuk pengaruh gadget. Jadi lingkungan keluarga harus dijaga karena keluarga merupakan lingkungan tumbuh kembang anak terbaik. Orang tua harus menjadikan anak untuk betah di rumah.



Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar